Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 27 Juli 2026, Upaya perdamaian dalam proses persidangan kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Seorang Mediator Non-Hakim, Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., berhasil mencapai kesepakatan mediasi sebagian dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 218/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Meski pokok perkara perceraian tetap berlanjut, proses mediasi ini berhasil menyatukan pemahaman kedua belah pihak terkait akibat-akibat perceraian. Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran mediator profesional dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin di tengah konflik rumah tangga.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa tersebut, Nurul Husna memfasilitasi dialog yang intens antara Pemohon dan Termohon. Adapun poin-poin yang berhasil disepakati (mediasi sebagian) antara lain tentang nafkah Anak, Nafkah iddah, Nafkah Mut’ah. Mediator menyampaikan bahwa mediasi sebagian merupakan capaian yang sangat berarti.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
dan dengan tercapainya kesepakatan ini, proses persidangan selanjutnya diharapkan akan berjalan lebih lancar karena beberapa poin penting telah diselesaikan secara kekeluargaan di ruang mediasi.
