23 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 19 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Bertempat di Ruang Mediasi MS Langsa, proses mediasi untuk perkara perdata cerai gugat dengan Nomor 342/Pdt.G/2026/MS-Lgs berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Keberhasilan ini dipandu langsung oleh Mediator Non-Hakim MS Langsa, Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M. Di bawah arahan dan pendekatan persuasif yang beliau berikan, kedua belah pihak yang berperkara akhirnya sepakat untuk menuangkan poin-poin perdamaian sebagian ke dalam kesepakatan tertulis, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Mediasi sebagian ini membuktikan bahwa dengan komunikasi yang baik dan fasilitasi dari mediator yang kompeten, titik temu atas perselisihan dapat dicapai demi kebaikan bersama. Keberhasilan ini juga menjadi wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

