Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis tanggal 27 Mei 2021 bertempat diruang sidang utama, Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan sidang perkara jinayat Via Teleconfrence dengan Nomor Perkara 04/JN/2021/MS.Lgs dan 05/JN/2021/MS.Lgs. Perkara tersebut merupakan perkara jarimah pemerkosaan anak dibawah umur. Sidang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa yaitu T. Mufardisshadri, S.H.I dengan Hakim Anggota masing-masing Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. dan didampingi oleh Panitera Pengganti Rasyadi, S.H.
Persidangan jinayat ini dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference karena masih dalam kondisi pandemi covid-19 sehingga pelaksanaannya secara daring walaupun secara kualitas persidangan tidak begitu maksimal, namun hal tersebut terpaksa dipilih dalam rangka pencegahan meluasnya pandemi covid-19. Namun ditengah-tengah jalannya persidangan terjadi sedikit hambatan yang diakibatkan karena padamnya arus listrik secara tiba-tiba, namun pada intinya persidangan jinayat tersebut dapat berlangsung sampai dengan selesai. Hal tersebut adalah salah satu kendala saat persidangan dilaksanakan secara online. Pada sidang jinayat kali ini dengan agenda pembuktian lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah persidangan berjalan sekitar 1 jam, akhirnya persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada tanggal 07 Juni 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa.