8 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 13 Agustus 2026, Dalam rangka memperkuat sinergitas dan mendukung transparansi penegakan hukum, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa, Irwan, S.T., menghadiri undangan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kota Langsa, instansi terkait, serta perwakilan insan pers. Kehadiran Irwan, S.T., selaku Sekretaris MS Langsa menegaskan komitmen penuh lembaga peradilan tersebut untuk terus berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya, khususnya dalam menyelesaikan eksekusi perkara secara tuntas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditas terlarang hasil kejahatan dari sejumlah perkara yang ditangani selama periode terakhir, termasuk narkotika (sabu dan ganja) serta alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan guna memastikan barang-barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa pemusnahan berkala ini merupakan salah satu langkah preventif dan bentuk kehati-hatian guna menghindari penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan. Selain itu, agenda ini menjadi bagian penting dari asas keterbukaan informasi kepada publik.
Pelaksanaan acara berjalan dengan khidmat, tertib, dan aman. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat Forkopimda yang hadir, termasuk perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Langsa.
