Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 19 Januari 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar rapat terbatas bertempat di ruang kerja Ketua. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Hakim serta Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah responsif dan tindak lanjut cepat terhadap surat resmi yang diterima dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 14 Januari 2025 dengan nomor surat: 112/BP/PW1.1/I/2026 perihal klarifikasi.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam merespons setiap surat kedinasan, terutama yang bersifat klarifikasi dari lembaga pengawas tertinggi. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain Identifikasi Masalah: Menelaah poin-poin yang memerlukan klarifikasi sebagaimana tercantum dalam surat Bawas MA RI.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyatakan bahwa rapat terbatas ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem pengawasan internal Mahkamah Agung. Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa harus menyikapi surat dari Badan Pengawasan ini secara serius dan profesional. Segala bentuk klarifikasi yang diminta akan segera disusun laporannya secara komprehensif agar integritas satuan kerja tetap terjaga.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan produktif, di mana para Hakim memberikan masukan terkait aspek hukum dan administratif guna memastikan jawaban klarifikasi yang diberikan nantinya selaras dengan fakta-fakta di lapangan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat terus fokus dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Langsa.

