123 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 15 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) baru bersama PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Langsa, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, di Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan pengiriman dokumen resmi di lingkungan peradilan agama.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H. dan Executive Manager Kantor Pos Langsa, Aulia Arham.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi, khususnya dalam pengiriman relaas panggilan sidang, pemberitahuan putusan, dan dokumen hukum lainnya.
Sesudah penandatanganan, telah dilaksanakan Monev terhadap pelaksanaan kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan.
Monev ini menyoroti empat poin krusial yang menjadi indikator keberhasilan pengiriman dokumen persidangan, di antaranya:
1. Ketepatan Sasaran Relaas Perkara
MS Langsa menekankan pentingnya akurasi tujuan pengiriman relaas (surat panggilan). Dokumen harus dipastikan sampai langsung ke tangan pihak yang bersangkutan atau pihak yang berwenang menerima sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. Hal ini guna menghindari terjadinya cacat formil dalam proses persidangan.
2. Efisiensi Waktu Pengantaran
Kecepatan distribusi dokumen menjadi sorotan utama. Mengingat jadwal persidangan yang telah ditetapkan, ketepatan waktu pengantaran oleh juru sita pos sangat menentukan kelancaran agenda sidang. Keterlambatan pengantaran dapat berakibat pada penundaan sidang yang merugikan efisiensi waktu dan biaya para pihak.
3. Akurasi Pengisian Berita Acara Panggilan
Kualitas pengisian berita acara dalam relaas panggilan oleh petugas pos diharapkan semakin detail dan valid. Petugas diminta untuk lebih teliti dalam mencatat informasi penerima, waktu penerimaan, serta memberikan keterangan yang jelas apabila pihak yang dituju tidak berada di tempat.
4. Optimalisasi Sistem “Kibana”
Dalam upaya transformasi digital, MS Langsa dan PT Pos sepakat untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Kibana. Dashboard pemantauan dari PT Pos ini memungkinkan pihak pengadilan untuk melacak (tracking) status pengiriman dokumen secara real-time. Optimalisasi sistem ini diharapkan dapat meminimalisir kendala komunikasi antara kedua belah pihak.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi lebih cepat, aman, dan terjangkau,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Sementara itu, Executive Manager Kantor Pos Langsa mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa PT Pos Indonesia siap memberikan layanan terbaik, termasuk sistem pelacakan (tracking) yang memudahkan pemantauan status pengiriman dokumen.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung program modernisasi peradilan yang dicanangkan Mahkamah Agung, dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan distribusi PT Pos Indonesia untuk memperluas jangkauan layanan.
Acara penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Mahkamah Syar’iyah Langsa dan PT Pos Indonesia Cabang Langsa.