22 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 19 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menorehkan keberhasilan dalam kedamaian para pihak yang berperkara. bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, mediator non-hakim MS Langsa, Bapak Aidil Fan, MH., CPM, berhasil memfasilitasi kesepakatan damai sebagian dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor: 341/Pdt.G/2026/MS.Lgs.

Perkara tersebut melibatkan Putri Mutiara binti Hasbullah selaku Penggugat dan Muhammad Ali Aqsha bin Hanafiah Putuh selaku Tergugat. Meski perkara pokok perceraian tetap berlanjut, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik yang besar untuk meredam konflik demi masa depan buah hati mereka.
Melalui komunikasi yang persuasif dan pendekatan yang humanis dari pihak mediator, para pihak akhirnya sepakat dan menuangkan perdamaian sebagian tersebut ke dalam beberapa poin penting akta kesepakatan damai, antara lain, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak dan Komitmen Hukum Kedua belah pihak sepakat tidak akan mengajukan gugatan rekonvensi terkait poin-poin yang sudah disepakati bersama.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengedepankan prinsip restorative justice dan mediasi sebagai jalan utama penyelesaian sengketa. Kendati ikatan pernikahan tidak dapat dipertahankan, hak asuh dan kesejahteraan masa depan anak tetap menjadi prioritas utama yang berhasil diselamatkan lewat meja perdamaian.

