Langsa | ms-langsa.go.id | Selasa, 28 Juli 2026, Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana pelanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H., dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa, Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.,M.H., kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Dinas Syariat Islam, serta dokter pendamping.

Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 2 (dua) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 14/JN/2026/MS.Lgs yang telah berkekuatan hukum tetap, Yakni :
- Terdakwa DE Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, Atau Kedua: Pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 14/JN/2026/MS.Lgs tanggal 16 Juli 2026 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.
- Terdakwa KR Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, Atau Kedua: Pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 14/JN/2026/MS.Lgs tanggal 16 Juli 2026 dengan amar putusan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.


Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar selesai pukul 11.00 Wib, semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan khususnya di wilayah Kota Langsa.
