Jumat, 24 Juli 2026, Dalam upaya meningkatkan pemahaman praktis mahasiswa terhadap dunia peradilan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., memberikan materi pembekalan kepada para mahasiswa magang. Kegiatan pembelajaran ini berlangsung di Ruang Sidang Utama MS Langsa mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam sesi tersebut, Ibu Rahmi Purnama Melati menyampaikan materi penting yang menjadi fondasi utama dalam penanganan perkara di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yakni mengenai Kewenangan Absolut dan Kewenangan Relatif. Beliau menjelaskan secara detail batasan-batasan hukum yang menjadi wewenang Mahkamah Syar’iyah, baik berdasarkan jenis perkara (kompetensi absolut) maupun wilayah hukum operasional (kompetensi relatif).
Selain pemaparan teori kewenangan peradilan, para mahasiswa magang juga diajak untuk memahami secara langsung Praktik Persidangan. Ibu Rahmi membedah alur dan tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, proses mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, pembuktian, hingga penyusunan putusan hakim. Diharapkan melalui kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis di bangku kuliah, tetapi juga memiliki gambaran nyata mengenai hukum acara (formil) yang diterapkan di dalam ruang sidang.

Para mahasiswa magang menyambut antusias kegiatan ini. Sesi pembekalan ditutup dengan diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para mahasiswa mendapatkan kesempatan langsung untuk menggali pengalaman praktis dari hakim pengajar.
Dengan terselenggaranya kegiatan edukatif ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan kapasitas akademis para calon penegak hukum masa depan.
