Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 16 Maret 2023 Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc, yang bertindak sebagai hakim mediator kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor : 86/Pdt.G/2023/MS.Lgs.
Pada pertemuan di ruang mediasi, Hakim Mediator berusaha memberikan solusi dan saran-saran agar upaya perdamaian dapat terwujud. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc telah berhasil meyakinkan para pihak berperkara untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan perkara yang diajukan secara damai.
Berkat adanya mediasi Alhamdulillah kedua belah pihak yang tengah bersengketa akhirnya menyetujui untuk mengakhiri perkara ini dengan jalan perdamaian. Selanjutnya mereka menandatangani Akta Perdamaian dan dengan demikian perkara dinyatakan selesai secara perdamaian dan mediasi berhasil.
Dengan berhasilnya mediasi kali ini, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi hakim mediator secara pribadi dan juga bagi keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi hakim mediator MS. Langsa lainnya untuk senantiasa berusaha menyelesaikan perkara secara damai sehingga dengan demikian dapat memperkecil peluang sengketa susulan dalam masyarakat.
Atas keberhasilan tersebut, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Langsa sangat mengapresiasi atas capaian yang telah diraih oleh hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa tersebut. Harapannya masa mendatang akan ada banyak perkara lainnya yang dapat diselesaikan secara perdamaian sehingga hal tersebut disamping menjadi prestasi bagi hakim mediator sendiri, juga menjadi sebuah kebanggaan bagi satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Langsa termasuk juga kemenangan bagi para pihak berperkara karena dengan berhasilnya perkara diselesaikan secara perdamaian akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.