Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., dalam perkara cerai talak nomor: 168/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 20 Mei 2026. Mediasi dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu memberikan nafkah Anak, Nafkah iddah, nafkah Mut’ah dan nafkah Madhiyah yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam mediasi.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa ruang mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan sarana efektif bagi para pihak untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin, terutama dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perpisahan.
