Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 01 April 2026, Upaya perdamaian dalam proses persidangan kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Seorang Mediator Non-Hakim, Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., berhasil mencapai kesepakatan mediasi sebagian dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 1/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Meski pokok perkara perceraian tetap berlanjut, proses mediasi ini berhasil menyatukan pemahaman kedua belah pihak terkait akibat-akibat perceraian. Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran mediator profesional dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin di tengah konflik rumah tangga.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa tersebut, Nurul Husna memfasilitasi dialog yang intens antara Pemohon dan Termohon. Adapun poin-poin yang berhasil disepakati (mediasi sebagian) antara lain tentang nafkah iddah. MEdiator menyampaikan bahwa mediasi sebagian merupakan capaian yang sangat berarti.
Keberhasilan ini menambah catatan prestasi bagi Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengedepankan prosedur mediasi. Dengan adanya kesepakatan ini, proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan fokus pada pokok perkara utama.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa terus mendorong penggunaan jasa mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim bersertifikat, untuk membantu masyarakat pencari keadilan menyelesaikan sengketa melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.

