21 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 21 Mei 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa secara resmi melaksanakan sita ekseskusi terkait Perkara Eksekusi No/1/Pdt.Eks/2026/MS.Lgs. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 536/K/AG/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak dijatuhkan pada tanggal 15 Oktober 2025.
Pelaksanaan peletakan sita eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Anny Suryani, S.Ag,.M.H., dengan didampingi oleh Panitera muda dan jurusita serta disaksikan oleh perangkat gampong setempat dan aparat keamanan untuk memastikan proses berjalan dengan tertib dan kondusif.


Dalam amar putusan yang dieksekusi, terdapat 2 (dua) objek yang dinyatakan resmi diletakkan di bawah sita Eksekusi oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa, yaitu:
- Aset Tanah dan Bangunan Rumah
Sebidang tanah berikut 1 (satu) unit rumah permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Syiah Kuala Lorong Tripida Nomor 11, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Objek ini terdaftar berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 347 Tahun 2014, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara: Berbatasan dengan jalan sepanjang 6,8 meter.
- Sebelah Timur: Berbatasan dengan rumah Abd. Manaf sepanjang 38,00 meter.
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan parit gampong sepanjang 14,20 meter.
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan rumah Hamdani sepanjang 32,50 meter.
- Aset Perbankan (Tabungan Haji)
Uang tunai berupa Tabungan Haji pada Bank Muamalat Indonesia dengan jumlah nominal sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan bahwa peletakan Sita Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon eksekusi. Tindakan ini bertujuan menjaga agar objek sengketa tidak dipindahtangankan, dirusak, atau dialihkan oleh pihak termohon selama proses hukum eksekusi final berjalan,beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Mahkamah Syar’iyah Langsa menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kota Langsa.


Seluruh rangkaian proses peletakan Sita Eksekusi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Tim Jurusita, para saksi, dan pihak-pihak terkait. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan fisik yang berarti dari pihak termohon.
