Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 14 Agustus 2023, Mahkamah Syar’iyah Langsa menjalin kerjasama dengan 2 orang Mediator Non Hakim yakni Dr. Darwis Anatami, S.H.,M.H, CPM , dan M. Permata Sakti, S.H., CPM, CDBP yang bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : W1-A4/891/OT.01.3/8/2023 dan Nomor : W1-A4/890/OT.01.3/8/2023.
Penandatangan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa dan 2 orang Mediator Non Hakim yakni Dr. Darwis Anatami, S.H.,M.H, CPM , dan M. Permata Sakti, S.H., CPM, CDBP.
Mediator Non Hakim adalah pihak lain yang bukan hakim yang telah memiliki sertifikat mediator dan telah tercatat dalam daftar mediator sesuai Pasal I angka (2) dan Pasal 19 ayat (I) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga lain yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemanfaatan jasa layanan Mediator Non Hakim Oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam hal melaksanakan tugas sebagai mediator non hakim pada Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan inovatif bagi masyarakat Kota Langsa. Mudah mudahan dengan adanya mediator non hakim pada Mahkamah Syar’iyah Langsa akan mempercepat penyelesaian perkara serta akan melahirkan banyak perdamaian antar para pihak berperkara.