Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 10 September 2026, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar persidangan perkara jinayat dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam tiga perkara yang berbeda. Persidangan berlangsung secara teleconference di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 15/JN/2026/MS.Lgs, 16/JN/2026/MS.Lgs, dan 17/JN/2026/MS.Lgs. Ketiga perkara merupakan perkara jinayat terkait tindak asusila yang salah satunya melibatkan hubungan mahram. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap masing-masing terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa berupa ratusan kali cambuk dan pidana kurungan masing-masing lebih dari 100 bulan, sesuai dengan ketentuan yang diterapkan terhadap masing-masing perkara.

Putusan tersebut dijatuhkan dengan berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun perubahan tersebut merupakan ketentuan terbaru yang mengatur sejumlah perubahan dalam hukum jinayat di Aceh dan saat ini berstatus berlaku.
Persidangan yang dilaksanakan secara teleconference tersebut tetap berlangsung sebagaimana persidangan pada umumnya, dengan Majelis Hakim membacakan secara lengkap pertimbangan hukum dan amar putusan kepada para terdakwa.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Langsa menegaskan pelaksanaan kewenangan peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara jinayat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga perkara tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.
