81 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 09 April 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Baru-baru ini, keluarga terdakwa perkara jinayat berhasil melakukan permohonan pinjam pakai barang bukti secara efisien dan transparan melalui aplikasi tersebut, memangkas birokrasi konvensional menjadi lebih cepat dan berbasis digital.

Melalui sistem E-Berpadu, keluarga terdakwa mengajukan permohonan secara daring, di mana notifikasi langsung diterima oleh petugas. Setelah diverifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti dapat diunduh langsung melalui sistem. Prosedur ini menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak, mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Langsa
“Layanan E-Berpadu ini merupakan komitmen MS Langsa untuk mewujudkan peradilan modern yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa. Petugas penyimpanan barang bukti memvalidasi permohonan melalui login sistem.
Setelah disetujui, petugas menyerahkan barang bukti dan melakukan pemutakhiran data secara elektronik, memastikan alur pengembalian barang bukti tercatat dengan rapi. Langkah ini meminimalisir tatap muka dan mempercepat proses hukum perkara jinayat bagi pihak yang berkepentingan.

Langkah ini diapresiasi oleh pihak MS Langsa karena sejalan dengan upaya digitalisasi layanan peradilan. Penggunaan E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam perkara jinayat memastikan proses peminjaman barang bukti—seperti kendaraan atau dokumen—lebih akuntabel dan mudah dipantau statusnya oleh keluarga terdakwa. Hal ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik yang prima dan modern di wilayah hukum Langsa.

