Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 27 Juli 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 5 secara virtual dari ruang kerja beliau pada pukul 08.30 WIB.

Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan secara resmi oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan para hakim dalam mengimplementasikan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan materi pasal-pasal tertentu dalam Hukum Pidana (KUHP) pada ranah peradilan umum maupun Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

Pelatihan yang akan berlangsung mulai tanggal 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 ini diikuti oleh sebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang peserta dari berbagai wilayah peradilan.
Pelaksanaan diklat menerapkan metode blended learning yang dibagi ke dalam 2 (dua) tahapan utama, yaitu:
-
Mandiri E-Learning — Peserta mempelajari materi, regulasi, dan modul diklat secara mandiri melalui platform pembelajaran digital.
-
Penyampaian Materi Secara Virtual — Diskusi interaktif, tatap muka daring, serta pendalaman kasus bersama para pengajar dan fasilitator ahli dari Mahkamah Agung RI.

Partisipasi penuh dalam kegiatan pelatihan ini menjadi bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam terus memperbarui kompetensi yuridis serta menjaga profesionalisme dan kualitas putusan peradilan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

