Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 20 Oktober 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., memberikan wawancara kepada mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Miftah Anwar, dalam rangka pelaksanaan penelitian ilmiah untuk penyusunan skripsi. Kegiatan wawancara ini merupakan bagian dari penelitian mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) dengan judul “Disparitas Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Kekuatan Pembuktian Saksi Istifadhah dalam Perkara Isbat Nikah Contentious (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Tahun 2025).”

Dalam wawancara tersebut, Bapak Yasin Yusuf Abdillah memberikan keterangan dan pandangan terkait aspek hukum yang relevan dengan fokus penelitian mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam menilai kekuatan pembuktian saksi istifadhah pada perkara isbat nikah yang bersifat contentious.
Pelaksanaan wawancara ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap kegiatan akademik dan penelitian ilmiah di bidang hukum. Melalui interaksi langsung dengan praktisi peradilan, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan teori hukum yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik penerapannya dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Mahkamah Syar’iyah Langsa senantiasa mendukung kegiatan penelitian mahasiswa sebagai bagian dari upaya pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan literasi hukum, serta penguatan hubungan antara lembaga peradilan dan dunia akademik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hasil penelitian yang disusun dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kajian hukum keluarga Islam, khususnya terkait pembuktian dalam perkara isbat nikah di lingkungan peradilan agama.
(Editor: Yn)

